Komisi IV DPR Apresiasi Penegakan Hukum di Bidang Pangan

By Admin

Foto/dpr.go.id  

nusakini.com - Wakil ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengapresiasi penegakan hukum di bidang pangan, itu pula yang menjadi harapan yang dituangkannya dalan UU Pangan 18 Tahun 2012. Hal tersebut diungkapkannya dalam siaran pers nya baru-baru ini di Jakarta. 

Terkait dengan kasus PT IBU yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera, Herman mengatakan yang diketahuinya perusahaan tersebut merupakan perusahaan dibidang perberasan yang kemampuan/kapasitas produksinya bisa mencapai 1 juta ton. Tak heran jika perusahaan ini dikatakan sebagai perusahaan swasta terbesar setelah Perum Bulog yang memiliki kapasitas gudang 4 juta ton.

Mengenai adanya dugaan beras tersebut bersubsidi, ia melihat ada 2 kemungkinan, bahwa beras tersebut alokasi Rastra/Raskrin yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah. Kemungkinan kedua, beras itu merupakan beras subsidi yakni bantuan terhadap petani yang diberikan dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya. 

“Kalau raskin/rastra sudah ada peraturannya, sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum. Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya, termasuk harus dijual kesiapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya, kecuali ada inpres 5 tahun 2015 yang mengatur HPP (Harga Pembelian Penerintah) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani/pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan HET (Harga Eceran Teringgi) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah. Jadi jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan dan saprodi, belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya,”papar Herman.  

Dilanjutkan politisi dari fraksi Partai Demokrat ini, subsidi dan berbagai bantuan saprotan dan saprodi dimaksudkan agar usaha petani lebih kompetitif, produktif dan petani mendapatkan benefit. Dengan penguasaan lahan pangan yang sempit dipastikan usaha petani kurang ekonomis, sehingga harus dibantu dan diringankan biaya produksinya. Itulah pentingnya subsidi dan bantuan tersebut bagi petani.

Namun JIKA PT IBU dan PT TPS terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18/2012 tentang Pangan ataupun Undang-Undang Lainnya, ia mempersilahkan pihak berwenang untuk mengusut dengan tuntas dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. 

Namun dibalik itu semua, Herman juga mempertanyakan dihapusnya Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di Kementrian Pertanian. Karena dengan dihapusnya Ditjen tersebut, maka tidak ada yang mengurus bagian hilirnya petani. 

Dengan demikian ia berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada procesing hasil produksinya, hingga sampai ke pasar, sehingga benefit atau manfaatnya dapat dirasakan petani. (p/ma)